<h2 class="PDq2pG_selectionAnchorContainer" data-end="194" data-start="116">5 Kriteria Pelayanan Kegawatdaruratan yang Dijamin BPJS Kesehatan di IGD</h2> <p data-end="505" data-start="196">Tidak semua kondisi sakit merupakan <strong data-end="252" data-start="232">kegawatdaruratan</strong> yang dapat ditangani melalui Instalasi Gawat Darurat (IGD). Berdasarkan <strong data-end="367" data-start="325">Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018</strong> dan <strong data-end="423" data-start="372">Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018</strong>, terdapat kriteria tertentu yang menjadi dasar penilaian pelayanan gawat darurat.</p> <h3 data-end="547" data-start="507">Berikut 5 kriteria kegawatdaruratan:</h3> <p data-end="788" data-start="549"><strong data-end="574" data-start="552">1. Mengancam nyawa</strong><br data-end="577" data-start="574" /> Kondisi kritis yang dapat menyebabkan kematian dalam waktu singkat apabila tidak segera ditangani, seperti <strong data-end="730" data-start="684">serangan jantung, henti napas, stroke akut</strong>, atau kondisi medis lain yang mengancam keselamatan jiwa.</p> <p data-end="788" data-start="549"><strong data-end="854" data-start="793">2. Membahayakan diri sendiri, orang lain, atau lingkungan</strong><br data-end="857" data-start="854" /> Kondisi yang menimbulkan risiko keselamatan, misalnya <strong data-end="969" data-start="911">perilaku agresif berat, mengamuk, percobaan bunuh diri</strong>, atau gangguan kejiwaan yang berpotensi mencederai diri sendiri maupun orang lain.</p> <p data-end="1313" data-start="1054"><strong data-end="1111" data-start="1057">3. Gangguan jalan napas, pernapasan, dan sirkulasi</strong><br data-end="1114" data-start="1111" /> Gangguan pada fungsi vital tubuh, seperti <strong data-end="1312" data-start="1156">sesak napas berat, sumbatan jalan napas, perdarahan hebat, syok, atau tekanan darah yang sangat rendah maupun sangat tinggi hingga mengancam organ vital</strong>.</p> <p data-end="1512" data-start="1315"><strong data-end="1344" data-start="1318">4. Penurunan kesadaran</strong><br data-end="1347" data-start="1344" /> Kondisi ketika pasien mengalami <strong data-end="1470" data-start="1379">pingsan berkepanjangan, kejang, koma, atau penurunan kesadaran sehingga tidak responsif</strong>, yang memerlukan penanganan medis segera.</p> <p data-end="1767" data-start="1514"><strong data-end="1556" data-start="1517">5. Memerlukan tindakan medis segera</strong><br data-end="1559" data-start="1556" /> Keadaan yang membutuhkan tindakan segera untuk mencegah kematian atau kecacatan, misalnya <strong data-end="1766" data-start="1649">cedera akibat kecelakaan (trauma), nyeri dada hebat, luka bakar berat, keracunan parah, atau cedera kepala serius</strong>.</p> <p data-end="2128" data-start="1769"><strong data-end="1828" data-start="1772">Siapa yang menentukan pasien termasuk gawat darurat?</strong><br data-end="1831" data-start="1828" /> Penetapan apakah pasien memenuhi kriteria kegawatdaruratan dilakukan oleh <strong data-end="1979" data-start="1905">Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) atau dokter yang bertugas di IGD</strong> berdasarkan hasil pemeriksaan medis. Penilaian ini mengacu pada kondisi klinis pasien, bukan semata-mata berdasarkan keluhan atau permintaan pasien.</p> <p data-end="2267" data-start="2130">Mari gunakan layanan IGD secara bijak agar pasien dengan kondisi yang benar-benar mengancam nyawa dapat memperoleh penanganan secepatnya.</p> <p data-end="2331" data-start="2269"><strong data-end="2287" data-start="2272">RSUD Suwiti</strong><br data-end="2290" data-start="2287" /> <em data-end="2331" data-start="2290">Rumah untuk Pulih, Hati untuk Melayani.</em></p>
5 Kriteria Pelayanan Kegawatdaruratan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) yang Dijamin BPJS Kesehatan
27 Jul 2026